KY n DPD

1.      Mengapa lahir komisi yudisial dalam penyelenggaraan peradilan Indonesia, jelaskan tugas, fungsi, dan contoh dari pelaksanaan kerja komisi yudisial!
Jawaban :
a.      Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang dibentuk beradasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi yudisial dibentuk karena beberapa alasan, menurut A. Ahsin. Thohari komisi yudisial terbentuk akibat dari beberapa alasan di bawah ini:
F Lemahnya monitoring secara intensif terhadap kekuasaan kehakiman, karena monitoring hanya dilakukan secara internal saja.
F Tidak adanya lembaga yang menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) –dalam hal ini Departemen Kehakiman– dan kekuasaan kehakiman(judicial power).
F Kekuasaan kehakiman dianggap tidak mempunyai efisiensi dan efektivitas yang memadai dalam menjalankan tugasnya apabila masih disibukkan dengan persoalanpersoalan teknis non-hukum.
F Tidak adanya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan kurang memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus.

F Pola rekruitmen hakim selama ini dianggap terlalu bias dengan masalah politik, karena lembaga yang mengusulkan dan merekrutnya adalah lembaga-lembaga politik, yaitu presiden atau parlemen.
a.      Contoh Pelaksanaan Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY), telah menangani 11 oknum hakim yang menyimpang, menyalahi kewenangannya memeras dan menerima suap dari mereka yang tersandung persoalan hukum. para oknum hakim yang sedang ditangani saat ini merupakan Kepala Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan juga hakim biasa lainnya, memanfaatkan oknum masyarakat yang tersandung hukum, dengan cara memeras dan menerima suap.

a.      Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk  hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata  bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. 

 (referensi : Lihat Makalah Kelompok DPD)

yang contoh DPD gw gak tau... 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yang Muda Yang Bercinta :D

All About You "Vale"