KY n DPD
1.
Mengapa lahir
komisi yudisial dalam penyelenggaraan peradilan Indonesia, jelaskan tugas,
fungsi, dan contoh dari pelaksanaan kerja komisi yudisial!
Jawaban :
a.
Komisi Yudisial
adalah lembaga Negara yang dibentuk beradasarkan UU no 22 tahun 2004 yang
berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Komisi yudisial dibentuk karena beberapa alasan, menurut A. Ahsin. Thohari
komisi yudisial terbentuk akibat dari beberapa alasan di bawah ini:
F Lemahnya monitoring secara
intensif terhadap kekuasaan kehakiman, karena monitoring hanya dilakukan secara
internal saja.
F Tidak adanya lembaga yang
menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) –dalam
hal ini Departemen Kehakiman– dan kekuasaan kehakiman(judicial power).
F Kekuasaan kehakiman dianggap
tidak mempunyai efisiensi dan efektivitas yang memadai dalam menjalankan
tugasnya apabila masih disibukkan dengan persoalanpersoalan teknis non-hukum.
F Tidak adanya konsistensi
putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan kurang memperoleh penilaian
dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus.
F Pola rekruitmen hakim selama
ini dianggap terlalu bias dengan masalah politik, karena lembaga yang
mengusulkan dan merekrutnya adalah lembaga-lembaga politik, yaitu presiden atau
parlemen.
a.
Contoh
Pelaksanaan Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY), telah menangani 11 oknum hakim yang menyimpang,
menyalahi kewenangannya memeras dan menerima suap dari mereka yang tersandung
persoalan hukum. para oknum hakim yang sedang ditangani saat ini merupakan
Kepala Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan juga hakim biasa
lainnya, memanfaatkan oknum masyarakat yang tersandung hukum, dengan cara
memeras dan menerima suap.
(referensi
: lihat http://erabaru.net/nasional/50-jakarta/8494-sebelas-hakim-terima-suap-ditangani-komisi-yudisial diakses
pada tanggal 30 juni 2013 I 13:48)
a.
Gagasan dasar pembentukan DPD
RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus
memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan
politik untuk hal-hal terutama yang
berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari
indikasi yang nyata bahwa pengambilan
keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah
mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi
indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan
unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan
perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk
menjawab tantangan-tantangan tersebut.
(referensi
: Lihat Makalah Kelompok DPD)
yang contoh DPD gw gak tau...
Komentar
Posting Komentar