6..9
16.
Dalam system
parlemen ada istilah bicameral, multikameral, monokameral, jelaskan dan beri
contoh!
Jawaban :
a. Bicameral
ü Sistem bikameral
adalah wujud institusional dari lembaga perwakilan atau parlemen sebuah Negara
yang terdiri atas dua kamar (majelis). Sistem dua kamar juga dapat diartikan pula
praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Jadi,
parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legislatif yang
terdiri atas dua kamar.
ü Contoh terbaik adalah Majelis Tinggi (House
of Lords) Britania Raya,
yang terdiri dari sejumlah anggota hereditary peers. Majelis
Tinggi ini merupakan sisa-sisa sistem kebangsawanan yang dulu pernah
mendominasi politik Britania Raya, sementara majelis yang lainnya, Majelis Rendah (House
of Commons), anggotanya sepenuhnya dipilih. Sejak beberapa tahun lalu telah
muncul usul-usul untuk memperbarui Majelis Tinggi, dan sebagian telah berhasil.
Misalnya, jumlah hereditary
peers (berbeda dengan life peers) telah dikurangi dari
sekitar 700 orang menjadi 92 orang, dan kekuasaan Majelis Tinggi untuk
menghadang undang-undang telah dikurangi. Sebuah contoh lain dari sistem dua
kamar kebangsawanan adalah House of Peers Jepang, yang
dihapuskan setelah Perang Dunia II.
b. Monokameral/ Unikameral
·
System
unicameral adalah sistem pemerintahan yang hanya memiliki satu kamar pada parlemen atau lembaga legislative.
·
Contoh
: Sistem unicameral banyak di anut di negara asia seperti
Vietnam, Singapura, Laos , Libanon, Syiria, dan Kuwait.
c. Multikameral.....?????
19.
Ketahanan
nasional merupakan kunci eksisnya keberadaan sebuah bangsa dalam arus
globalisasi.
F Mengapa demikian?
Karena dengan
ketahanan nasional yang kuat, Negara/bangsa kita dapat melawan arus globali
sasi yang lebih banyak member dampak negative dari pada dampak positif bagi
Negara kita.
F Peran apa yang dapat dilakukan oloeh berbagai komponen
bangsa dalam mewujudkan ketahanan nasional tersebut?
1.
Meningkatkan keamanan yaitu kemampuan bangs Indonesia
melindungi nilai-niali nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dalam.
F Jelaskan dampak positif dan negative arus globalisasi
bagi bangsa Indonesia!
Dampak
Positif
a.
Perubahan Tata Nilai dan Sikap
Adanya modernisasi dan globalisasi dalam budaya menyebabkan pergeseran nilai dan sikap masyarakat yang
semua irasional menjadi rasional.
b. Berkembangnya
ilmu pengetahuan dan teknologi Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat menjadi lebih mudah dalam beraktivitas dan
mendorong untuk berpikir lebih maju.
c. Tingkat
Kehidupan yang lebih Baik
Dibukanya industri
yang memproduksi alat-alat komunikasi dan transportasi yang canggih merupakan
salah satu usaha mengurangi penggangguran dan meningkatkan taraf hidupmasyarakat.
Dampak Negatif
a. Pola Hidup
Konsumtif
Perkembangan
industri yang pesat membuat penyediaan barang kebutuhan masyarakat melimpah.
Dengan begitu masyarakat mudah tertarik untuk mengonsumsi barang dengan banyak pilihan yang ada.
b.
Sikap Individualistik
Masyarakat
merasa dimudahkan dengan teknologi maju membuat mereka merasa tidak lagi membutuhkan orang
lain dalam beraktivitasnya. Kadang mereka lupa
bahwa mereka adalah makhluk sosial.
c.
Gaya Hidup Kebarat-baratan
Tidak
semua budaya Barat baik dan cocok diterapkan di Indonesia. Budaya negatif yang mulai menggeser budaya asli adalah anak tidak lagi hormat kepada orang tua, kehidupan bebas remaja,
dan lain-lain.
d.
Kesenjangan Sosial
Apabila
dalam suatu komunitas masyarakat hanya ada beberapa individu yang dapat mengikuti arusmodernisasi dan globalisasi maka akan memperdalam jurang pemisah antara individu dengan individu
lain yang stagnan. Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial.
F Peran apa yang dapat dilakukan oleh segenapa komponen
bangsa dalam memasuki arus globalisasi sehingga dapat menjadi bangsa yang memenangkan
persaingan dalam globalisasi tersebut?
Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah untuk mendongkrak penggunaan produk-produk dalam negeri,baik melalui penerapan berbagai macam regulasi teknis dan tata niaga
untuk pengamanan pasar dalam negeri, serta program-program promosi seperti
kampanye cinta produk dalam negeri,sosialisasi produk dalam negeri maupun
pameran-pameran. Harus ada kerjasama dari semua pihak agar terus memberikan
dukungan untuk meningkatkan daya saing melalui optimalisasi penggunaan produk
dalam negeri dengan menjaga kualitas dan standar. “Aku Cinta, Aku
Bangga dan Aku Pakai Produk Dalam Negeri, hendaknya tidak hanya menjadi slogan, namun dapat menjadi
keputusan dalam menentukan pilihan.
Sejalan dengan hal itu, Kementrian Perindustrian
(Kemenperin) telah melakukan empat langkah strategis. Pertama,
restrukturisasi Industri. Langkah ini terkait
dengan pemanfaatan teknologi yang efisien, hemat energi, dan ramah lingkungan
melalui restrukturisasi permesinan atau peralatan produksi yang lebih eco-friendly. Misalnya pada industri tekstil
dan alas kaki, industri gula, serta industri pupuk. Kedua, menjamin kecukupan bahan baku yang terkait dengan pengembangan
industri hulu seperti industri gas,kimia dasar, danlogamdasar. Ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri melalui
fasilitasi pembangunan unit pelayanan teknis (UPT) untuk mendukung pelatihan
dengan keahlian khusus di bidang industri. Keempat, perbaikan pelayanan publik melalui birokrasi yang efektif, efisien,
dan akuntabel.
Sementara itu, di bidang perdagangan, Kemenperin telah
melakukan inisiatif untuk penguatan pasar dalam negeri melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk industri, kebijakan Tata Niaga seperti
penerapan Importir Produsen (IP) maupun Importir Terdaftar (IT), penerapan trade
defends seperti safeguard, anti dumping, dan countervailing duties, serta optimalisasi peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN)
di semua lini kehidupan dan kegiatan perekonomian.
Peningkatan kemampuan industri dalam negeri harus dipacu
melalui kegiatan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai
Instruksi Presiden RI nomor 2 Tahun 2009 tentangPenggunaanProduksiDalamNegeri.
Menurut Menperin, hal tersebut penting dilaksanakan untuk mengukur kemampuan
industri nasional dalam menghadapi dinamisme persaingan industri secara global. Berbagai kebijakan diarahkan kepada
optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, terutama pada pengadaan barang
atau jasa oleh Pemerintah. Hal ini sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun
2010. Sehingga nantinya diharapkan TKDN akan tampil sebagai identitas suatu
produk industri dalam negeri.
Komentar
Posting Komentar