KY n DPD
1. Mengapa lahir komisi yudisial dalam penyelenggaraan peradilan Indonesia, jelaskan tugas, fungsi, dan contoh dari pelaksanaan kerja komisi yudisial! Jawaban : a. Komisi Yudisial adalah lembaga Negara yang dibentuk beradasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi yudisial dibentuk karena beberapa alasan, menurut A. Ahsin. Thohari komisi yudisial terbentuk akibat dari beberapa alasan di bawah ini: F Lemahnya monitoring secara intensif terhadap kekuasaan kehakiman, karena monitoring hanya dilakukan secara internal saja. F Tidak adanya lembaga yang menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) –dalam hal ini Departemen Kehakiman– dan kekuasaan kehakiman (judicial power) . F Kekuasaan kehakiman dianggap tidak mempunyai efisiensi dan efektivitas yang memadai dalam menjalankan tugasnya apabila masih disibukkan denga...

Komentar
Posting Komentar