terbentuknya KPU
Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU)
adalah lembaga negara yang
menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kedudukan
komisi pemilihan umum tidak ditentukan dalam UUD 1945, maka kedudukan komisi
pemilihan umum tidak dapat disejajarkan dengan lembaga-33 lembaga negara yang
telah ditentukan dalam UUD 1945. Kewenangan komisi pemilihan umum sebagai
penyelenggara pemilihan umum, hanya ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (5) UUD
1945 yaitu Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri serta di lakukan sescara berkala. Jadi mengapa
terbentuk komisi pemilihan umum itu karena untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
yang bermaksud membentuk pemerintahan yang absah serta sarana mengartikulasikan
aspirasi dan kepentingan rakyat. Sehingga Wakil-wakil rakyat ditentukan sendiri oleh rakyat
melalui Pemilu (general election) secara berkala agar dapat
memperjuangkan aspirasi rakyat.sumber : makalah kelompok KPU :D
Komentar
Posting Komentar