terbentuknya KPU

Komisi Pemilihan Umum (disingkat KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kedudukan komisi pemilihan umum tidak ditentukan dalam UUD 1945, maka kedudukan komisi pemilihan umum tidak dapat disejajarkan dengan lembaga-33 lembaga negara yang telah ditentukan dalam UUD 1945. Kewenangan komisi pemilihan umum sebagai penyelenggara pemilihan umum, hanya ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yaitu Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri serta di lakukan sescara berkala. Jadi mengapa terbentuk komisi pemilihan umum itu karena untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang bermaksud membentuk pemerintahan yang absah serta sarana mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat. Sehingga Wakil-wakil rakyat ditentukan sendiri oleh rakyat melalui Pemilu (general election) secara berkala agar dapat memperjuangkan aspirasi rakyat.sumber : makalah kelompok KPU :D

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yang Muda Yang Bercinta :D

All About You "Vale"