8....

Keragaman pemerintahan tersebut terjadi karena sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut, sehingga pemerintahan dalam daerah tersebut menyesuaikan kondisi dan sejarah daerah tersebut.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Daerah  untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Daerah.
Latar belakang pemberian otonomi khusus lebih didasarkan pada pertimbangan non sejarah dan hak asal usul. Pemberian otonomi khusus lebih dititik beratkan pada kondisi dan kebutuhan riil daerah sehingga diperlukan penyelenggaraan wewenang yang bersifat khusus.
Contoh Daerah-daerah yang diberikan otonomi khusus meliputi :
v  Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
v  Provinsi Aceh
Bagi Provinsi NAD diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
v  Provinsi Papua
Bagi Provinsi Papua diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
v  Provinsi Papua Barat
Bagi Provinsi Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Daerah Istimewa adalah daerah yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh Daerah berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa. Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki Daerah selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Contoh Daerah-daerah yang diberikan status istimewa meliputi :
v  Daerah Istimewa Aceh
Di Daerah Istimewa Aceh (Provinsi Aceh) telah diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
v  Daerah Istimewa Yogyakarta
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta




 *sunting lagi ya jawabannya.. belum gw edit soalnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yang Muda Yang Bercinta :D

All About You "Vale"