8....
Keragaman
pemerintahan tersebut terjadi karena sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut,
sehingga pemerintahan dalam daerah tersebut menyesuaikan kondisi dan sejarah
daerah tersebut.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur
dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus. Yang
dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah
yang diberikan otonomi khusus. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang
diakui dan diberikan kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
dan hak-hak dasar masyarakat Daerah.
Latar
belakang pemberian otonomi khusus lebih didasarkan pada pertimbangan non
sejarah dan hak asal usul. Pemberian otonomi khusus lebih dititik beratkan pada kondisi dan kebutuhan riil
daerah sehingga diperlukan penyelenggaraan wewenang yang bersifat
khusus.
Contoh Daerah-daerah yang diberikan
otonomi khusus meliputi :
v
Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bagi
Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
v
Provinsi
Aceh
Bagi
Provinsi NAD diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh.
v
Provinsi
Papua
Bagi
Provinsi Papua diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua.
v
Provinsi
Papua Barat
Bagi Provinsi Papua Barat
diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Daerah
Istimewa adalah daerah yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan
adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh Daerah berdasarkan sejarah dan hak
asal-usul menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan
mengurus kewenangan istimewa. Kewenangan Istimewa adalah wewenang tambahan
tertentu yang dimiliki Daerah selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Contoh Daerah-daerah yang
diberikan status istimewa meliputi :
v
Daerah
Istimewa Aceh
Di
Daerah Istimewa Aceh (Provinsi Aceh) telah diberlakukan UU Nomor 44 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
v
Daerah
Istimewa Yogyakarta
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa
Yogyakarta
*sunting lagi ya jawabannya.. belum gw edit soalnya
Komentar
Posting Komentar